Aturan Transisi RUU Sisdiknas tetap Mengatur Pemberian Tunjangan bagi Guru Lulus PPG

1927
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo (SM/Prajtna Lydiasari )

JAKARTAsuaramerdeka-jakarta.com – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menyampaikan dalam aturan transisi atau peralihan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tetap mengatur tentang pemberian tunjangan bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Jadi ada kekhawatiran jika UU Guru dan Dosen dicabut berarti tidak bisa dapat TPG. Hal itu, tidak benar. Para guru tetap dapat TPG karena sudah diatur eksplisit dalam aturan transisi,” ujarnya saat dialog dengan Forum Wartawan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Fortadikbudristek) di Jakarta pada Senin, 12 September 2022.

Menurutnya, selama ini terdapat para guru yang lulus PPG khawatir tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan guru tak perlu mengikuti PPG untuk mendapatkan tunjangan.

Skema itu, lanjut Nino, dihapuskan dalam RUU Sisdiknas. Alhasil, Nino sapaan akrabnya tak ingin lagi menemui guru tak kunjung mendapatkan tunjangan karena harus menunggu lama sertfikasi PPG, saat ini ada 1,6 juta guru mengantre sertifikasi PPG.

“Sekali lagi konsepnya, guru yang 1,6 juta itu kalau mereka harus ngantre PPG itu belasan tahun, nanti tambah-tambah lagi waktunya. Jadi, kita ubah sistemnya karena sistem yang sekarang tidak berjalan,” tuturnya.

Nino menjelaskan bahwa 1,6 juta guru yang tengah mengantre akan diputihkan. Artinya, guru tersebut dianggap sudah memenuhi syarat sertifikasi untuk menerima tunjangan.

“Jadi, yang di dalam sistem tidak perlu PPG, bukan berarti tidak perlu meningkatkan kualitasnya ya. Sekali lagi kita tingkatkan kesejahteraannya dulu kita minta untuk meningkatkan kualitasnya lewat program pelatihan-pelatihan, itu ya ada Guru Penggerak, Merdeka Mengajar sehingga nanti kita minta guru untuk ikut,” jelasnya.

Sementara untuk guru yang belum PPG, juga akan dipastikan mendapat tunjangan jabatan fungsional. Hal itu mengikuti UU ASN bagi guru ASN.

“Untuk guru non ASN itu mengikuti UU Ketenagakerjaan dan turunannya,” terangnya.

Bagi guru nonASN akan mendapatkan tunjangan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Di mana pemerintah memberikan kenaikan BOS yang nanti akan kita mandatkan, kita ikat, harus diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan guru untuk memenuhi PP tentang pengupahan,” bebernya.***

Sumber: https://jakarta.suaramerdeka.com/pendidikan/pr-1344699743/aturan-transisi-ruu-sisdiknas-tetap-mengatur-pemberian-tunjangan-bagi-guru-lulus-ppg