Omnibus law merupakan metode pembuatan regulasi yang merevisi pasal-pasal dalam beberapa undang-undang sekaligus, tanpa mencabut undang-undang itu sendiri. RUU Sisdiknas bukan omnibus law karena RUU Sisdiknas mencabut tiga undang-undang (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Home Apakah RUU Sisdiknas ini merupakan omnibus law?
