Apakah RUU Sisdiknas ini merupakan omnibus law?

    1293

    Omnibus law merupakan metode pembuatan regulasi yang merevisi pasal-pasal dalam beberapa undang-undang sekaligus, tanpa mencabut undang-undang itu sendiri. RUU Sisdiknas bukan omnibus law karena RUU Sisdiknas mencabut tiga undang-undang (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).