RUU Sisdiknas merupakan RUU inisiatif pemerintah. Penyusunan naskah RUU Sisdiknas dilakukan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada tahap perencanaan RUU Sisdiknas, naskah RUU Sisdiknas telah melalui proses diskusi Panitia Antar Kementerian dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, naskah akademik RUU Sisdiknas telah melalui proses penyelarasan yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Home Siapa anggota tim penyusun RUU Sisdiknas?
