
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan sistem yang berlaku terkait perlindungan kesejahteraan guru saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan urutan tersebut terbalik karena semestinya guru harus dijamin kesejahteraannya terlebih dahulu sebelum mereka dituntut untuk meningkatkan kualitasnya.
“Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas,” kata dia dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan di Senayan Jakarta, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak. Ia menilai sejumlah pihak hanya memaknai aturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melalui permukaan saja, misalnya seperti penghapusan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG).