Kepala BSKAP Pastikan 1,3 Juta Guru Tetap Dapat TPG hingga Pensiun

2101

JAKARTA (Suara Karya): Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Anindito Aditomo memastikan 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru (TPG) tak akan diganggu gugat hingga pensiun. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

“Secara eksplisit, TPG sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” ucap Anindito yang akrab dipanggil Nino dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) tentang RUU Sisdiknas, di Jakarta, Senin (12/9/22).

Seperti diberitakan sebelumnya, hilangnya pasal terkait TPG dalam RUU Sisdiknas telah menimbulkan keresahan di kalangan guru, beberapa waktu lalu. Pemerintah dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan guru, yang telah berjasa dalam mencerdaskan anak bangsa.

Melalui ketentuan transisi itu, lanjut Nino, Kemdikbudristek akan mengunci nama guru-guru penerima TPG, sehingga mereka tetap dapat tunjangan tersebut hingga pensiun.

“Jadi guru yang sudah menerima TPG terus dilanjutkan, yang belum menerima akan diputihkan syarat PPG-nya, dan langsung dapat tunjangan. Untuk guru ASN, akan ikut aturan ASN. Sedangkan guru non-ASN atau sekolah swasta akan diberi lewat dana BOS,” ucapnya.

Namun, jika dilihat jumlahnya, tunjangan bagi guru paling rendah dibanding ASN lain, yaitu sebesar Rp280-380 ribu per bulan. Menurut Nino, besaran itu masih memakai aturan lama. Tunjangan ASN guru diperkecil karena dinilai sudah dapat TPG.

“Jika RUU Sisdiknas disahkan, lalu TPG dihapus, maka tunjangan bagi guru ASN akan diperbesar oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Untuk guru non-ASN, lanjut Nino, tunjangan bagi guru yayasan akan diberikan melalui skema dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Nantinya, besarannya juga akan diubah mengikuti aturan UU Sisdiknas yang baru.

“Nanti akan ada aturan lagi yang mengatur soal tunjangan guru yayasan. Agar dana tersebut tidak dihabiskan untuk hal-hal lain. Karena pengelolaan dana BOS untuk sekolah swasta kan dibawah Kemdikbudristek, tak seperti di sekolah negeri,” tuturnya.

Disinggung soal pengganti Program PPG untuk peningkatan kualitas guru, Nino menjelaskan, Kemdikbudristek memiliki program pelatihan yang saat ini sudah diterapkan, seperti program Guru Penggerak dan berbagai modul pelatihan guru yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar.

“Peningkatan kualitas ini akan lebih efektif jika guru sudah mendapat penghasilan yang layak,” ucap Nino menegaskan.

Karena itu, Nino meminta pada para guru untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi. Karena apa yang didorong Pemerintah saat ini adalah sebaliknya.

Sumber: https://suarakarya.co.id/kepala-bskap-pastikan-13-juta-guru-tetap-dapat-tpg-hingga-pensiun/43571/