
Kemendikbudristek menyatakan adanya miskonsepsi, padahal RUU Sisdiknas tidak harus disahkan di tahun ini.
JAKARTA – Kepala Badan Standar, Kruikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, menyatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak harus disahkan tahun ini. Menurutnya, ada miskonsepsi yang beredar di sebagian kalangan bahwa RUU Sisdiknas akan disahkan tahun ini.
“Bukan berarti kalau tahun ini dibahas, lantas tahun ini harus disahkan. Itu miskonsepsi yang beredar di sebagian kalangan seolah-olah harus sah tahun ini,” ujar Anindito dalam taklimat media di Jakarta, Senin (12/9).
Dia memastikan, tidak menutup kemungkinan proses pembahasan itu bisa sampai tahun depan. Pihaknya menjamin akan terbuka, partisipatif, dan membuka ruang dialog untuk mengumpulkan masukan terkait RUU Sisdiknas.
Dia mengungkapkan, pihaknya ingin agar proses pembahasan dan pengesahan secepat mungkin. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen tidak mengorbankan prosesnya.
Terpisah, Pakar pendidikan, Doni Koesoema, menilai RUU Sisdiknas belum memperjelas pengelolaan anggaran pendidikan. Menurutnya, ayat dan pasal yang ada saat ini belum cukup menggambarkan penggunaan anggaran pendidikan.
“Kalau tidak diperjelas, nanti Menteri Keuangan akan terus mempertanyakan dampak dari penggunaan anggaran pendidikan,” ujar Doni dalam acara diskusi pendidikan Ngopi Seksi, Minggu (11/9).
Dalam RUU Sisdiknas, diatur mengenai dana pendidikan harus dianggarkan 20 persen dari APBD dan APBN. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.
Sumber: https://koran-jakarta.com/ruu-sisdiknas-tidak-buru-buru